Komite Sekolah SD Negeri Giritirta

Kamis, 12 Februari 2009

Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah

Pengantar

Dalam paradigma lama, hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah. Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Apalagi sampai masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru. Dewasa ini, paradigma lama ini dalam batas-batas tertentu telah ditinggalkan.
Keluarga memiliki hak untuk mengetahui tentang apa saja yang diajarkan oleh guru di sekolah. Orangtua siswa memiliki hak untuk mengetahui dengan metode apa anak-anaknya diajar oleh guru-guru mereka. Dalam paradigma transisional, hubungan keluarga dan sekolah sudah mulai terjalin, tetapi masyarakat belum melakukan kontak dengan sekolah. Dalam paradigma baru (new paradigm) hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus terjalin secara sinergis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, termasuk untuk meningkatkan mutu hasil belajar siswa di sekolah.

Sekolah adalah sebuah pranata sosial yang bersistem, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi. Komponen utama sekolah adalah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, kurikulum, serta fasiltias pendidikan. Selain itu, pemangku kepentingan (stakeholder) juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap proses penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini orangtua dan masyarakat merupakan pemangku kepentingan yang harus dapat bekerja sama secara sinergis dengan sekolah.

Proses penyelenggaraan pendidikan kini menggunakan pola manajemen yang dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), yang dalam aspek teknis edukatif dikenal dengan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Untuk itu, maka orangtua siswa, khususnya yang tergabung dalam Komite Sekolah juga harus memahami pola manajemen sekolah tersebut.

Dalam kegiatan Managing Basic Education (MBE), orangtua siswa di setiap kelas di suatu sekolah membentuk Paguyuban Kelas, yang beranggotakan orangtua siswa dengan tugas membantu guru kelas dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran dengan konsep PAKEM (pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan). Ini merupakan satu bentuk keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Komite Sekolah perlu memahami wawasan kependidikan tersebut.

Modul pertama ini meliputi tiga bagian, yaitu: (1) Pembentukan --- revitalisasi --- Komite Sekolah, (2) Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan, dan (3) Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerja Sama Secara Sinergis Antara Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat.


Tim Penulis,
Yadi Haryadi
Danny Meirawan
Arief Rahadi

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.

Prinsip Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang baku.

Pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.

Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :

Langkah pertama :
Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Langkah kedua:
Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya alumni).

Langkah ketiga :
Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.

Langkah keempat :
Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.

Langkah kelima :
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.

Langkah keenam :
Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.

Langkah ketujuh :
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.

Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali, atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang baku).

Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya

Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama. Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).


Melaksanakan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan

A. Pengantar

Komite Sekolah merupakan suatu badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya.

Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (persatuan Orang Tua dan Guru), tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan komite sekolah adalah dalam peran dan fungsi, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan kepengurusan.

B. Peran dan Fungsi

Komite sekolah secara umum berperan, sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam menjalankan perannya, secara umum Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal :
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Penyusunan Reancana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. Kriteria Kinerja satuan pendidikan;
d. Kriteria tenaga kependidikan;
e. Kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah.
2. Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah.
3. Menyampaikan masukan, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
4. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
5. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatan mutu pembelajaran.
6. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
7. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
8. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.

Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan stakeholders di lingkungan sekolah.
2. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
3. Memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
4. Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti;
a. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
b. Ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.

Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Meminta penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya.
2. Mencari penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang menjadi keberhasilan belajar siswa.

Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyrakat baik berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan, seperti :

1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu.
a. Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholders pendidikan di sekitar sekolah.
b. Mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di luar sekolah untuk memajukan mutu pembelajaran di sekolah.

2. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, dalam bentuk:
a. Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran dan ide kreatif dari stakeholder pendidikan di sekitar sekolah.
b. Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolahnya.


C. Mutu Layanan Pendidikan

Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar layanan pendidikan yang berlaku.

Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan peningkatan potensi peserta didik. Inti dari pendidikan adalah kegiatan pembelajaran. Pada jenis satuan pendidikan formal, seperti di sekolah dasar dan bentuk persekolahan lainnya pada jenjang yang di atasnya, inti pendidikan berupa pembelajaran biasa disebut dengan proses pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik atau bermutu.

Pada jenjang SD, proses pembelajaran terjadi selama 6 tahun, yang terjadi pada setiap kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Rinciannya terjadi setiap mata pelajaran pada tiap kelas mulai kelas 1 sampai kelas 6.
Proses pembelajaran yang baik/bermutu pada setiap mata pelajaran di kelas 1 semester 1 akan meningkatkan mutu hasil belajar di semester 1 baik dalam bentuk penguasaan bahan pelajaran, nilai, perilaku dan sikap peserta didik. Hasil belajar yang baik/bermutu pada semester 1 akan menjadi modal untuk proses belajar berbagai mata pelajaran pada semester 2 di kelas 1, demikian seterusnya sampai semester 2 kelas 6. Sehingga mutu pendidikan SD adalah hasil akumulasi dari mutu hasil belajar dari proses pembelajaran yang dimulai dari pembelajaran berbagai mata pelajaran semester 1 kelas 1 sampai semester 2 kelas 6.

Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran adalah: secara langsung adalah guru (kemampuan/kompetensi, komitmen, konsentrasi), bakat dan motivasi peserta didik, sedangkan yang tidak langsung adalah sarana dan prasarana, dana, lingkungan, pemikiran dan hal-hal lainnya yang mendorong untuk terjadinya kondisi pembelajaran efektif dan bermutu.

Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk melengkapi sarana dan prasana, peningkatan kemampuan guru dalam penguasaan metodologi dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting adalah untuk menambah kesejahteraannya. Diasumsikan dengan bertambahnya kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya dalam mengajar, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pembelajaran.


Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat

1. SIFAT DASAR KEMITRAAN

Kemitraan bukanlah sekedar sekumpulan aturan main yang tertulis dan formal atau suatu kontrak kerja melainkan lebih menunjukkan perilaku hubungan yang bersifat intim antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan demikian kemitraan sekurang-kurangnya memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut.
• Lebih bersifat jangka panjang bukan sekedar hubungan sesaat oleh sebab tujuan-tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, disamping itu hubungan sesaat tidak dapat membangun relasi yang lebih mendalam. Contoh hubungan tradisional yang bersifat sementara antara penjual dan pembeli seperti antara penjual rumah (developer) dan pembeli rumah (konsumer) atau antara penjual jasa konsultan dengan pemakai jasa konsultan.
• Lebih di fokuskan pada pemecahan persoalan bersama untuk mencapai tujuan bersama bukan sekedar menjual suatu produk (barang atau jasa). Dalam tautan kemiskinan misalnya bagaimana kelompok masyarakat miskin ini mendapat akses ke tanah di kota, kredit, perizinan, dsb.
• Didasarkan atas nilai-nilai luhur seperti lazimnya suatu kerjasama seperti kejujuran, keterbukaan, saling percaya, saling memperhatikan, kesetaraan, dsb.
• Saling bergantung ), dimana tiap pihak sesuai peran dan fungsi masing-masing saling membutuhkan dan dibutuhkan agar tercapai tujuan bersama. Contoh yang jelas adalah tubuh manusia dimana tiap organ tubuh memiliki fungsi masing-masing tetapi tetap dalam kesetaraan dan saling membutuhkan agar kita dapat tetap hidup dengan wajar.

Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa kemitraan adalah jenis hubungan antar dua atau beberapa pihak dengan sifat-sifat dasar sebagai tersebut di atas (jangka panjang, berorientasi pemecahan persoalan bersama/tujuan bersama, dilandasi nilai-nilai luhur dan saling bergantung).

2. MENGAPA KEMITRAAAN PERLU

Banyak alasan yang dapat dikemukakan mengapa kemitraan itu perlu dan menjadi makin perlu di masa-masa mendatang. Di antara berbagai alasan paling tidak ada tiga alasan seperti tersebut di bawah ini.
a. Yang pertama, persoalan yang dihadapi oleh semua pihak (stakeholder), para pelaku pembangunan (sektor swasta dan masyarakat) dan penyelenggara pembangunan (pemerintah) sudah sangat kompleks dan kronis sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim memahami persoalan yang dihadapi oleh pihak lain. Akibatnya tindakan sepihak/diselesaikan secara sepihak saja tidak lagi memadai, termasuk misalnya meningkatkan pelayanan saja. Diperlukan kerja sama atau bentuk hubungan baru antar pihak (penyelenggara dan pelaku pembangunan) yang lebih intim untuk bersama-sama memecahkan persoalan bersama yang sudah kronis tersebut untuk mencapai tujuan bersama pula.
b. Pergeseran posisi pelaku utama dari pemerintah dan swasta (sebagai pemasok) ke masyarakat. Ini berarti masyarakatlah yang kini menentukan apa yang perlu dan bagaimana harus dipasok. Sering kali tuntutan masyarakat tidak mampu lagi dipenuhi oleh pola pasokan konvensional, misalnya masyarakat menuntut mutu layanan publik yang layak dengan harga yang terjangkau yang tidak mungkin lagi dipenuhi dengan hanya menurunkan harga dan mengurangi mutu yang lazim ditempuh dalam pola pasokan konvensional (perumahan misalnya). Masyarakat seringkali memiliki aspirasi yang berbeda terhadap produk-produk pelayanan publik yang ditawarkan/dipasok oleh pemerintah dan atau perusahaan perumahan milik swasta. Untuk mendekatkan antara harapan dan kemampuan pasokan inilah menuntut adanya bentuk hubungan baru/lain antara yang memasok dan yang dipasok, yang lebih bersifat jangka panjang dan beroreintasi pada pemecahan persoalan bersama.
c. Keterbatasan sumberdaya di semua pihak baik di pihak pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya; swasta maupun masyarakat, sehingga perlu dilakukan sinergi untuk mencapai tujuan bersama seperti pendidikan murah untuk semua, peningkatan mutu pendidikan, dll.
d. Keterbatasan sumberdaya ini dapat dilihat dari dua sisi, (i) sisi kelangkaan dan (ii) sisi distribusi/penyebaran penguasaan sumberdaya.
1) Dari sisi kelangkaan dapat diartikan (i) keterbatasan ketersediaan sumberdaya yang dibutuhkan oleh semua pihak, artinya sumberdaya yang tersedia terbatas yang membutuhkan banyak, sehingga setiap penggunaan oleh satu pihak akan berpengaruh pada yang lain. Jadi perlu bentuk kerja sama baru yang lebih konseptual dan mendasar atau (ii) keterbatasan dalam arti tiap pihak menguasai sumberdaya yang sama secara terbatas sehingga untuk memproduksi sesuatu perlu bentuk kerjasama yang lebih konseptual sehingga tercapai sinergi.
2) Dari sisi penyebaran diartikan bahwa tiap pihak hanya menguasai satu atau dua jenis sumberdaya saja (dana saja, tanah saja atau tenaga kerja saja, dsb) sehingga untuk menghasilkan sesuatu perlu keterlibatan semua pihak yang menguasai sumberdaya yang berbeda. Dengan demikian maka dibutuhkan bentuk kerjasama baru yaitu kemitraan yang bersifat jangka panjang, berorientasi pada pemecahan persoalan bersama, di dasarkan nilai-nilai luhur dan tercapai saling kebergantungan.

3. PENERAPAN KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN

Agar kemitraan seperti tersebut di atas dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan konsepnya maka penerapan kemitraan harus mengikuti prinsip-prinsip dasar berikut yang selanjutnya disebut sebagai prinsip PACTS atau PACTS principles ).
Prinsip 1: Partisipasi/participation (P), semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi maka semua pihak harus memperhatikan ketepatan waktu atau momentum artinya partisipasi harus tepat waktu/punctual (P) sehingga terjadi sinkronsikasi.
Prinsip 2: Akseptasi/acceptable (A); kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Ini juga berarti bahwa tiap pihak memiliki fungsi masing-masing dan di dalam fungsi masing-masing tersebutlah terjadi kesetaraan. Contoh klasik dalam hal ini adalah tubuh manusia; tidak ada seorangpun yang beranggapan bahwa usus manusia yang penuh kotoran ini lebih rendah dari muka yang cantik. Jadi usus dan muka sesuai dengan fungsi masing-masing ada dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).
Prinsip 3: Komunikasi/communication(C); masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan koordinasi dan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
Prinsip 4: Percaya/trust (T); masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan atau saling tidak percaya. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparant (T)
Prinsip 5: Berbagi/share (S); masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another - S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa untuk melaksanakan kemitraan yang baik tiap pihak dituntut untuk mengikuti prinsip PACTS (participation, acceptance, communication, trust, sharing) dan untuk secara efektif dapat menerapkan PACTS tiap pihak harus menerapkan PACTS yang kedua (punctual, accountable, collaboration, transparant, submit). Kemitraan semacam inilah yang diharapkan tumbuh dan berkembang setelah disentuh Paket.

4. JENJANG KERJASAMA DALAM KEMITRAAN

Jaringan (Networking)
Berbagi informasi yang dapat membantu mitranya untuk bekerja lebih baik, seperti pengalaman (best practices), pelajaran yang disimpulkan dari pengalaman masing-masing, dsb. Beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan ini tidak perlu melakukan satu pekerjaan bersama.

Koordinasi (Coordination)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, agar tidak bersaing atau konflik, misalnya tidak melakukan kegiatan yang pesertanya sama dalam waktu yang bersamaan, atau tidak mendudukkan klien/konsumer untuk terpaksa memilih yang satu terhadap yang lain.

Kooperasi (Cooperation)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Contohnya dua organisasi yang bekerjasama untuk hanya melakukan satu kali kunjungan lapangan yang memenuhi tujuan masing-masing. Jadi dapat saja berbagi sumberdaya, menyamakan agenda, dsb tetapi hasilnya untuk kepentingan masing-masing.

Kolaborasi (Collaboration)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, beberapa aspek dari pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama. Dengan kata lain berbagi segalanya termasuk risiko untuk dapat mencapai hasil bersama yang lebih baik (sinergi) karena masing-masing tidak mampu mencapai hasil yang ingin dicapai bersama tersebut. Jadi secara bersama-sama juga bertanggung jawab /akuntabel terhadap hasil yang dicapai bersama. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi inilah yang ingin dicapai melalui konsep kemitraan dalam Paket

5. SINERGI

Sinergi adalah suatu situasi yang terjadi bila suatu kerjasama menghasilkan lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing pihak bila mengerjakannya sendiri-sendiri
Secara rinci ciri-ciri sinergi dapat dikatakan sebagai berikut:
• punya tujuan bersama
• berorientasi pada hasil bersama
• hasil bersama lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing
• proses pengembangan alternatif ketiga

Untuk mencapai sinergi ini ada beberapa persyaratan baku sebagai berikut:
• ada perbedaan atau keragaman
• hargai perbedaan
• hindari berpikir dan bersikap menang-menangan
• berupaya untuk mengerti lebih dahulu
• yakini bersama akan menemukan alternatif ke tiga.

6. MEMBANGUN HUBUNGAN KEMITRAAN OLEH KOMITE SEKOLAH
Dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan di wilayahnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya di kelurahan/desa miskin, masih diperlukan berbagai upaya, antara lain:
 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pengusulan calon penerima bantuan, dan melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan.
Menempatkan Sekolah, sebagai pelaku sentral dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan diharapkan, yang bersifat inklusif, sehingga institusi pendidikan sekolah ini diharapkan pula menjadi milik masyarakat (komunitas).
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan program masyarakat.

Komunitas Sekolah merupakan sekumpulan warga yang terlibat dalam lingkungan satuan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, dan perlu mengintegrasikan diri serta menciptakan hubungan – hubungan (ikatan) sosial untuk mencapai tujuan bersama. Unsur – unsur yang membentuk komunitas sekolah terdiri dari individu – individu dan kelompok – kelompok dalam satuan pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut.


Yang ingin dibangun adalah phase kemitraan, bukan sekedar informasi atau satu arah yang cenderung didominasi oleh salah satu pihak.

Tahapan Proyek
Prakarsa & gagasan Perencanaan Pelaksanaan Pemeliharaan
Tingkat Pembangunan Partisipaif Swadaya
Manajemen oleh masyarakat Komite Sekolah dan Masyarakat memprakarsai & melakukan sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat memelihara sendiri
Kemitraan
Berbagi kerja & pengambilan keputusan Komite Sekolah dan Masyarakat memprakarsai pekerjaan bersama Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang bersama
Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan bersama Komite Sekolah dan Masyarakat memelihara bersama
Konsultasi
Menanyakan pendapat masyarakat Sekolah memprakarsai setelah konsultasi dgn masy./org tua Sekolah merencanakan & merancang dgn konsultasi ke masyarakat/Klrga Sekolah melaksanakan dgn konsultasi ke masyarakat Sekolah memelihara dgn konsultasi ke masyarakat
Informasi
Satu arah, keputusan & pelaksanaan oleh Sekolah Sekolah memprakarsai pekerjaan Sekolah & merancang sendiri
Sekolah melaksanakan sendiri Sekolah memelihara sendiri.