Komite Sekolah SD Negeri Giritirta

Rabu, 25 April 2012

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pengumuman Kebijakan BOS Depdiknas Tahun 2009

Berikut 5 Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009 :

1. Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara
    signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota 
    Rp. 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua 
    SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali 
    RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga 
    siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa 
    mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta 
    menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas 
    belum mencukupi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya