Komite Sekolah SD Negeri Giritirta

Rabu, 21 Juli 2010

SULAP MATEMATIKA

Sulap Matematika berikut ini termasuk sulap Matematika yang mudah. Anggap saja, Anda sedang mengisi acara hiburan dengan sulap di depan para penonton. Kemudian, langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :
1. Tunjuk 1 orang (secara acak) dari para penonton dan suruhlah dia untuk memilih sebuah angka di antara 1 sampai dengan 20. Jangan menyuruh orang tersebut untuk memberitahukannya kepada Anda.

2. Suruhlah orang tersebut untuk mengalikan angka yang dipilihnya tadi dengan angka 2 di dalam pikirannya. Ingat, hanya orang tadi saja yang tahu jawabannya.

3. Jika sudah, Anda masih menyuruh orang tersebut untuk menambahkan hasil perkalian tadi dengan angka 6, kemudian hasilnya dibagi dengan angka 2.

4. Suruh orang itu lagi untuk mengurangkan hasil akhir tadi dengan angka semula yang ia pilih. Hasil yang paling akhir inilah yang nanti akan kita tebak.

5. Tahan sebentar penonton itu dan umumkan kepada para penonton bahwa hasil terakhir tersebut adalah angka 3.

Cobalah dengan angka yang lain (masih antara 1 - 20).
Jawabannya selalu angka 3.

(.........) x 2 + 6 : 2 - (..……) = …………….

AD/ART KOMITE SEKOLAH SDN 1 GIRITIRTA

KOMITE SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 GIRITIRTA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KECAMATAN PEJAWARAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SD NEGERI 1 GIRITIRTA
MUKADIMAH

Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Sumber daya pendidikan berupa sarana, prasarana, dan dana sebagai pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Dihubungkannya dengan diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan menggerakan berbagai sumber daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sekolah Dasar Negeri 1 Giritirta adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SD Negeri 1 Giritirta membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD Negeri 1 Giritirta.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut

ANGGARAN DASAR
KOMITE SD NEGERI 1 GIRITIRTA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah SD Negeri 1 Giritirta Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SD Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SD Negeri 1 Giritirta, Alamat. Jl Desa Giritirta RT. 01 RW. 03 Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
PASTI (Prestasi, Akhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan Inovatif.
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
d. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3. Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4. Kriteria tenaga kependiidkan;
5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
d. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
a. Pewakilan orang tua / wali peserta didik
b. Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
c. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Korem I, Depnaker, dan Instansi lain )
e. Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
h. Perwakilan forum alumni SD yang dewasa dan mandiri.
2. Unsur dewan guru, Lembaga penyelenggara pendidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Komite Sekolah,
a. Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. dan bidang – bidang terntentu sesuai dengan kebutuhan.
b. Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu periode.
c. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite sekolah.
d. Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
e. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah
a. Sekolah negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
b. Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
a. Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
b. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya.
3. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
4. Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
1. Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9. Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
1. Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
2. Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
a. Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
b. Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
c. Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
3. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
a. Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
b. Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
a. Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
b. Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
5. Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
6. Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
7. Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
8. Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
2. Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan di : Giritirta
Pada Tanggal :12 Juli 2007

Ketua Komite Sekolah                                                   Sekretaris Komite Sekolah


MISTER M YUSUF                                                               BUDIYADI, SP.d

Mengetahui,
Kepala SDN 1 Giritirta


SOLEH, SP.d
NIP. 131 443 331


KOMITE SEKOLAH SD NEGERI 1 GIRITIRTA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN PEJAWARAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI 1 GIRITIRTA

BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
4. Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Pejawaran serta Dewan Pendidikan Kabupaten Banjarnegara
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1. Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2. Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SD Negeri 1 Giritirta Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Periode 2009 - 2012 adalah :

1. Ketua : MISTER M YUSUF
2. Wakil Ketua :
3. Sekretaris :
Wk Sekretaris :
4. Bendahara I :
5. bendahara II :
Anggota / bidang - bidang :
6. Bidang Penggalian Sumber Daya dan Dana Sekolah

7. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia

8. Bidang Pengembangan Kurikulum dan Sistem informasi

9. Bidang Sarana Prasarana/ komosi kerja
a.
b.
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
PENGGANTIAN PENGURUS
a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1. Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
4. Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan Bulanan, UTS, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
19. Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1. Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
2. Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1. Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
2. Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Camat Kecamatan, Kabid PTKSD Kabupaten Banjarnegara, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Giritirta
Pada tanggal : 12 Juli 2007
Kepala SD Negeri 1 Giritirta                             Komite Sekolah

                               SOLEH, S.Pd                                                    MISTER M YUSUF
                      NIP. 196205311983081001                                                                    

JOB DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS KOMITE SEKOLAH

KETUA KOMITE

1. Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
2. Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
3. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
4. Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
5. Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
6. Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
7. Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
8. Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
9. Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah
13. Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
15. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik;
16. Mengevaluasi program kerja komite sekolah;

SEKRETARIS KOMITE

1. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
5. Membuat notulen rapat – rapat;
6. Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA KOMITE
1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas persetujuan komite sekolah
3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah 

BIDANG – BIDANG

C. BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
1. Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat;
2. Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah;
3. Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah;
4. Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat;
5. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan
bahan pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan sekolah;
6. Melaksanakan penarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah’

B. BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1. Atas persetujuan ketua komite sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan;
2. Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah;
3. Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat;
4. Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders
C. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler
2. Bersama – sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, harian semester dan akhir tahun dan ujian nasional
3. Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
4. Bersama – sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
5. Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite sekolah
6. Bersama – sama komite sekolah lain melakukan kolaborasi system pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat, misalnya SD dengan SLTP, SLTP dengan SMA / SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah
D. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
1. Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah ( Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia industri ).
2. Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah.
3. Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar sekolah.
E. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah;
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite sekolah.
F. BIDANG USAHA
1. Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah;
2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite sekolah;
3. Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah.

Kamis, 12 Februari 2009

Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah

Pengantar

Dalam paradigma lama, hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah. Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Apalagi sampai masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru. Dewasa ini, paradigma lama ini dalam batas-batas tertentu telah ditinggalkan.
Keluarga memiliki hak untuk mengetahui tentang apa saja yang diajarkan oleh guru di sekolah. Orangtua siswa memiliki hak untuk mengetahui dengan metode apa anak-anaknya diajar oleh guru-guru mereka. Dalam paradigma transisional, hubungan keluarga dan sekolah sudah mulai terjalin, tetapi masyarakat belum melakukan kontak dengan sekolah. Dalam paradigma baru (new paradigm) hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus terjalin secara sinergis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, termasuk untuk meningkatkan mutu hasil belajar siswa di sekolah.

Sekolah adalah sebuah pranata sosial yang bersistem, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi. Komponen utama sekolah adalah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, kurikulum, serta fasiltias pendidikan. Selain itu, pemangku kepentingan (stakeholder) juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap proses penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini orangtua dan masyarakat merupakan pemangku kepentingan yang harus dapat bekerja sama secara sinergis dengan sekolah.

Proses penyelenggaraan pendidikan kini menggunakan pola manajemen yang dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), yang dalam aspek teknis edukatif dikenal dengan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Untuk itu, maka orangtua siswa, khususnya yang tergabung dalam Komite Sekolah juga harus memahami pola manajemen sekolah tersebut.

Dalam kegiatan Managing Basic Education (MBE), orangtua siswa di setiap kelas di suatu sekolah membentuk Paguyuban Kelas, yang beranggotakan orangtua siswa dengan tugas membantu guru kelas dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran dengan konsep PAKEM (pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan). Ini merupakan satu bentuk keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, Komite Sekolah perlu memahami wawasan kependidikan tersebut.

Modul pertama ini meliputi tiga bagian, yaitu: (1) Pembentukan --- revitalisasi --- Komite Sekolah, (2) Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan, dan (3) Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerja Sama Secara Sinergis Antara Sekolah Dengan Keluarga dan Masyarakat.


Tim Penulis,
Yadi Haryadi
Danny Meirawan
Arief Rahadi

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.

Prinsip Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang baku.

Pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.

Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :

Langkah pertama :
Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Langkah kedua:
Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya alumni).

Langkah ketiga :
Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.

Langkah keempat :
Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.

Langkah kelima :
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.

Langkah keenam :
Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.

Langkah ketujuh :
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.

Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali, atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang baku).

Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya

Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama. Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).


Melaksanakan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan

A. Pengantar

Komite Sekolah merupakan suatu badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya.

Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG (persatuan Orang Tua dan Guru), tahun 1994 sampai pertengahan 2002 dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan komite sekolah adalah dalam peran dan fungsi, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan kepengurusan.

B. Peran dan Fungsi

Komite sekolah secara umum berperan, sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam menjalankan perannya, secara umum Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal :
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Penyusunan Reancana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. Kriteria Kinerja satuan pendidikan;
d. Kriteria tenaga kependidikan;
e. Kriteria fasilitas pendidikan; dan
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Beberapa kegiatan yang teridentifikasi dalam melaksanakan peran komite sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan.

Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah.
2. Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah.
3. Menyampaikan masukan, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
4. Memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
5. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatan mutu pembelajaran.
6. Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
7. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
8. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.

Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan stakeholders di lingkungan sekolah.
2. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.
3. Memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
4. Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti;
a. Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu.
b. Ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.

Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Meminta penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya.
2. Mencari penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang menjadi keberhasilan belajar siswa.

Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyrakat baik berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan, seperti :

1. Melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu.
a. Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholders pendidikan di sekitar sekolah.
b. Mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di luar sekolah untuk memajukan mutu pembelajaran di sekolah.

2. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, dalam bentuk:
a. Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran dan ide kreatif dari stakeholder pendidikan di sekitar sekolah.
b. Menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolahnya.


C. Mutu Layanan Pendidikan

Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar layanan pendidikan yang berlaku.

Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi perkembangan dan peningkatan potensi peserta didik. Inti dari pendidikan adalah kegiatan pembelajaran. Pada jenis satuan pendidikan formal, seperti di sekolah dasar dan bentuk persekolahan lainnya pada jenjang yang di atasnya, inti pendidikan berupa pembelajaran biasa disebut dengan proses pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik atau bermutu.

Pada jenjang SD, proses pembelajaran terjadi selama 6 tahun, yang terjadi pada setiap kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Rinciannya terjadi setiap mata pelajaran pada tiap kelas mulai kelas 1 sampai kelas 6.
Proses pembelajaran yang baik/bermutu pada setiap mata pelajaran di kelas 1 semester 1 akan meningkatkan mutu hasil belajar di semester 1 baik dalam bentuk penguasaan bahan pelajaran, nilai, perilaku dan sikap peserta didik. Hasil belajar yang baik/bermutu pada semester 1 akan menjadi modal untuk proses belajar berbagai mata pelajaran pada semester 2 di kelas 1, demikian seterusnya sampai semester 2 kelas 6. Sehingga mutu pendidikan SD adalah hasil akumulasi dari mutu hasil belajar dari proses pembelajaran yang dimulai dari pembelajaran berbagai mata pelajaran semester 1 kelas 1 sampai semester 2 kelas 6.

Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran adalah: secara langsung adalah guru (kemampuan/kompetensi, komitmen, konsentrasi), bakat dan motivasi peserta didik, sedangkan yang tidak langsung adalah sarana dan prasarana, dana, lingkungan, pemikiran dan hal-hal lainnya yang mendorong untuk terjadinya kondisi pembelajaran efektif dan bermutu.

Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk melengkapi sarana dan prasana, peningkatan kemampuan guru dalam penguasaan metodologi dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting adalah untuk menambah kesejahteraannya. Diasumsikan dengan bertambahnya kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya dalam mengajar, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pembelajaran.


Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat

1. SIFAT DASAR KEMITRAAN

Kemitraan bukanlah sekedar sekumpulan aturan main yang tertulis dan formal atau suatu kontrak kerja melainkan lebih menunjukkan perilaku hubungan yang bersifat intim antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan demikian kemitraan sekurang-kurangnya memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut.
• Lebih bersifat jangka panjang bukan sekedar hubungan sesaat oleh sebab tujuan-tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, disamping itu hubungan sesaat tidak dapat membangun relasi yang lebih mendalam. Contoh hubungan tradisional yang bersifat sementara antara penjual dan pembeli seperti antara penjual rumah (developer) dan pembeli rumah (konsumer) atau antara penjual jasa konsultan dengan pemakai jasa konsultan.
• Lebih di fokuskan pada pemecahan persoalan bersama untuk mencapai tujuan bersama bukan sekedar menjual suatu produk (barang atau jasa). Dalam tautan kemiskinan misalnya bagaimana kelompok masyarakat miskin ini mendapat akses ke tanah di kota, kredit, perizinan, dsb.
• Didasarkan atas nilai-nilai luhur seperti lazimnya suatu kerjasama seperti kejujuran, keterbukaan, saling percaya, saling memperhatikan, kesetaraan, dsb.
• Saling bergantung ), dimana tiap pihak sesuai peran dan fungsi masing-masing saling membutuhkan dan dibutuhkan agar tercapai tujuan bersama. Contoh yang jelas adalah tubuh manusia dimana tiap organ tubuh memiliki fungsi masing-masing tetapi tetap dalam kesetaraan dan saling membutuhkan agar kita dapat tetap hidup dengan wajar.

Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa kemitraan adalah jenis hubungan antar dua atau beberapa pihak dengan sifat-sifat dasar sebagai tersebut di atas (jangka panjang, berorientasi pemecahan persoalan bersama/tujuan bersama, dilandasi nilai-nilai luhur dan saling bergantung).

2. MENGAPA KEMITRAAAN PERLU

Banyak alasan yang dapat dikemukakan mengapa kemitraan itu perlu dan menjadi makin perlu di masa-masa mendatang. Di antara berbagai alasan paling tidak ada tiga alasan seperti tersebut di bawah ini.
a. Yang pertama, persoalan yang dihadapi oleh semua pihak (stakeholder), para pelaku pembangunan (sektor swasta dan masyarakat) dan penyelenggara pembangunan (pemerintah) sudah sangat kompleks dan kronis sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim memahami persoalan yang dihadapi oleh pihak lain. Akibatnya tindakan sepihak/diselesaikan secara sepihak saja tidak lagi memadai, termasuk misalnya meningkatkan pelayanan saja. Diperlukan kerja sama atau bentuk hubungan baru antar pihak (penyelenggara dan pelaku pembangunan) yang lebih intim untuk bersama-sama memecahkan persoalan bersama yang sudah kronis tersebut untuk mencapai tujuan bersama pula.
b. Pergeseran posisi pelaku utama dari pemerintah dan swasta (sebagai pemasok) ke masyarakat. Ini berarti masyarakatlah yang kini menentukan apa yang perlu dan bagaimana harus dipasok. Sering kali tuntutan masyarakat tidak mampu lagi dipenuhi oleh pola pasokan konvensional, misalnya masyarakat menuntut mutu layanan publik yang layak dengan harga yang terjangkau yang tidak mungkin lagi dipenuhi dengan hanya menurunkan harga dan mengurangi mutu yang lazim ditempuh dalam pola pasokan konvensional (perumahan misalnya). Masyarakat seringkali memiliki aspirasi yang berbeda terhadap produk-produk pelayanan publik yang ditawarkan/dipasok oleh pemerintah dan atau perusahaan perumahan milik swasta. Untuk mendekatkan antara harapan dan kemampuan pasokan inilah menuntut adanya bentuk hubungan baru/lain antara yang memasok dan yang dipasok, yang lebih bersifat jangka panjang dan beroreintasi pada pemecahan persoalan bersama.
c. Keterbatasan sumberdaya di semua pihak baik di pihak pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya; swasta maupun masyarakat, sehingga perlu dilakukan sinergi untuk mencapai tujuan bersama seperti pendidikan murah untuk semua, peningkatan mutu pendidikan, dll.
d. Keterbatasan sumberdaya ini dapat dilihat dari dua sisi, (i) sisi kelangkaan dan (ii) sisi distribusi/penyebaran penguasaan sumberdaya.
1) Dari sisi kelangkaan dapat diartikan (i) keterbatasan ketersediaan sumberdaya yang dibutuhkan oleh semua pihak, artinya sumberdaya yang tersedia terbatas yang membutuhkan banyak, sehingga setiap penggunaan oleh satu pihak akan berpengaruh pada yang lain. Jadi perlu bentuk kerja sama baru yang lebih konseptual dan mendasar atau (ii) keterbatasan dalam arti tiap pihak menguasai sumberdaya yang sama secara terbatas sehingga untuk memproduksi sesuatu perlu bentuk kerjasama yang lebih konseptual sehingga tercapai sinergi.
2) Dari sisi penyebaran diartikan bahwa tiap pihak hanya menguasai satu atau dua jenis sumberdaya saja (dana saja, tanah saja atau tenaga kerja saja, dsb) sehingga untuk menghasilkan sesuatu perlu keterlibatan semua pihak yang menguasai sumberdaya yang berbeda. Dengan demikian maka dibutuhkan bentuk kerjasama baru yaitu kemitraan yang bersifat jangka panjang, berorientasi pada pemecahan persoalan bersama, di dasarkan nilai-nilai luhur dan tercapai saling kebergantungan.

3. PENERAPAN KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN

Agar kemitraan seperti tersebut di atas dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan konsepnya maka penerapan kemitraan harus mengikuti prinsip-prinsip dasar berikut yang selanjutnya disebut sebagai prinsip PACTS atau PACTS principles ).
Prinsip 1: Partisipasi/participation (P), semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi maka semua pihak harus memperhatikan ketepatan waktu atau momentum artinya partisipasi harus tepat waktu/punctual (P) sehingga terjadi sinkronsikasi.
Prinsip 2: Akseptasi/acceptable (A); kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan. Ini juga berarti bahwa tiap pihak memiliki fungsi masing-masing dan di dalam fungsi masing-masing tersebutlah terjadi kesetaraan. Contoh klasik dalam hal ini adalah tubuh manusia; tidak ada seorangpun yang beranggapan bahwa usus manusia yang penuh kotoran ini lebih rendah dari muka yang cantik. Jadi usus dan muka sesuai dengan fungsi masing-masing ada dalam kesetaraan. Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).
Prinsip 3: Komunikasi/communication(C); masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan koordinasi dan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
Prinsip 4: Percaya/trust (T); masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan atau saling tidak percaya. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparant (T)
Prinsip 5: Berbagi/share (S); masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another - S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa untuk melaksanakan kemitraan yang baik tiap pihak dituntut untuk mengikuti prinsip PACTS (participation, acceptance, communication, trust, sharing) dan untuk secara efektif dapat menerapkan PACTS tiap pihak harus menerapkan PACTS yang kedua (punctual, accountable, collaboration, transparant, submit). Kemitraan semacam inilah yang diharapkan tumbuh dan berkembang setelah disentuh Paket.

4. JENJANG KERJASAMA DALAM KEMITRAAN

Jaringan (Networking)
Berbagi informasi yang dapat membantu mitranya untuk bekerja lebih baik, seperti pengalaman (best practices), pelajaran yang disimpulkan dari pengalaman masing-masing, dsb. Beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan ini tidak perlu melakukan satu pekerjaan bersama.

Koordinasi (Coordination)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, agar tidak bersaing atau konflik, misalnya tidak melakukan kegiatan yang pesertanya sama dalam waktu yang bersamaan, atau tidak mendudukkan klien/konsumer untuk terpaksa memilih yang satu terhadap yang lain.

Kooperasi (Cooperation)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Contohnya dua organisasi yang bekerjasama untuk hanya melakukan satu kali kunjungan lapangan yang memenuhi tujuan masing-masing. Jadi dapat saja berbagi sumberdaya, menyamakan agenda, dsb tetapi hasilnya untuk kepentingan masing-masing.

Kolaborasi (Collaboration)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, beberapa aspek dari pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama. Dengan kata lain berbagi segalanya termasuk risiko untuk dapat mencapai hasil bersama yang lebih baik (sinergi) karena masing-masing tidak mampu mencapai hasil yang ingin dicapai bersama tersebut. Jadi secara bersama-sama juga bertanggung jawab /akuntabel terhadap hasil yang dicapai bersama. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi inilah yang ingin dicapai melalui konsep kemitraan dalam Paket

5. SINERGI

Sinergi adalah suatu situasi yang terjadi bila suatu kerjasama menghasilkan lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing pihak bila mengerjakannya sendiri-sendiri
Secara rinci ciri-ciri sinergi dapat dikatakan sebagai berikut:
• punya tujuan bersama
• berorientasi pada hasil bersama
• hasil bersama lebih besar dari penjumlahan hasil masing-masing
• proses pengembangan alternatif ketiga

Untuk mencapai sinergi ini ada beberapa persyaratan baku sebagai berikut:
• ada perbedaan atau keragaman
• hargai perbedaan
• hindari berpikir dan bersikap menang-menangan
• berupaya untuk mengerti lebih dahulu
• yakini bersama akan menemukan alternatif ke tiga.

6. MEMBANGUN HUBUNGAN KEMITRAAN OLEH KOMITE SEKOLAH
Dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat dalam bidang pendidikan di wilayahnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya di kelurahan/desa miskin, masih diperlukan berbagai upaya, antara lain:
 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pengusulan calon penerima bantuan, dan melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan.
Menempatkan Sekolah, sebagai pelaku sentral dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan diharapkan, yang bersifat inklusif, sehingga institusi pendidikan sekolah ini diharapkan pula menjadi milik masyarakat (komunitas).
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan program masyarakat.

Komunitas Sekolah merupakan sekumpulan warga yang terlibat dalam lingkungan satuan pendidikan secara langsung maupun tidak langsung, dan perlu mengintegrasikan diri serta menciptakan hubungan – hubungan (ikatan) sosial untuk mencapai tujuan bersama. Unsur – unsur yang membentuk komunitas sekolah terdiri dari individu – individu dan kelompok – kelompok dalam satuan pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut.


Yang ingin dibangun adalah phase kemitraan, bukan sekedar informasi atau satu arah yang cenderung didominasi oleh salah satu pihak.

Tahapan Proyek
Prakarsa & gagasan Perencanaan Pelaksanaan Pemeliharaan
Tingkat Pembangunan Partisipaif Swadaya
Manajemen oleh masyarakat Komite Sekolah dan Masyarakat memprakarsai & melakukan sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan sendiri Komite Sekolah dan Masyarakat memelihara sendiri
Kemitraan
Berbagi kerja & pengambilan keputusan Komite Sekolah dan Masyarakat memprakarsai pekerjaan bersama Komite Sekolah dan Masyarakat merencanakan & merancang bersama
Komite Sekolah dan Masyarakat melaksanakan bersama Komite Sekolah dan Masyarakat memelihara bersama
Konsultasi
Menanyakan pendapat masyarakat Sekolah memprakarsai setelah konsultasi dgn masy./org tua Sekolah merencanakan & merancang dgn konsultasi ke masyarakat/Klrga Sekolah melaksanakan dgn konsultasi ke masyarakat Sekolah memelihara dgn konsultasi ke masyarakat
Informasi
Satu arah, keputusan & pelaksanaan oleh Sekolah Sekolah memprakarsai pekerjaan Sekolah & merancang sendiri
Sekolah melaksanakan sendiri Sekolah memelihara sendiri.